Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
Proses perpanjangan atau pergantian paspordi Indonesia kian mudah dengan sistem onlineyang disediakan. Pertanyaannya, berapa biaya perpanjangan atau pergantian paspor terbaru?
Paspor merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan jika kamu ingin melancong ke luar negeri. Pastikan paspor masih berlaku dan bisa digunakan.
Jika masa berlaku sudah habis, Anda masih bisa memperpanjang paspor. Tapi jika belum, segera lakukan pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berikut daftar biaya pergantian paspor terbaru, merangkum dari laman Imigrasi:
- paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu,
- paspor elektronik (48 halaman): Rp650 ribu,
- layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta, di luar biaya penerbitan paspor.
Di luar itu, ada juga denda untuk paspor yang hilang atau rusak. Berikut biayanya:
- denda penggantian paspor yang hilang: Rp1 juta,
- denda penggantian paspor yang rusak: Rp500 ribu.
Dengan begitu, total biaya pergantian menjadi Rp1,35 juta (paspor biasa) dan Rp1,65 juta (paspor elektronik) untuk paspor yang hilang.
Cara dan syarat pergantian paspor 2024
![]() |
Kini, Anda bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store dan Play Store.
Berikut cara memperpanjang paspor online2024:
1. Unduh aplikasi M-Paspor.
2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
3. Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili.
4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR dari aplikasi.
6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal.
7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
8. Lakukan pembayaran.
Seluruh permohonan penggantian paspor dilakukan melalui M-Paspor. Permohonan di Kantor Imigrasi hanya berlaku bagi lansia, balita, disabilitas, dan yang menginginkan percepatan sehari jadi.
Lihat Juga :![]() |
Selain langkah-langkah di atas, Anda juga perlu memperhatikan beberapa syarat mengganti paspor yang perlu dipenuhi. Yang perlu diperhatikan adalah perbedaan syarat bagi paspor terbitan sebelum dan setelah 2009. Berikut detailnya.
Syarat penggantian paspor yang terbit setelah 2009:
- KTP-el,
- paspor lama.
Syarat penggantian paspor yang terbit sebelum 2009:
- KTP-el atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil,
- kartu keluarga (KK),
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotocopy-nya.
Demikian penjelasan mengenai berapa biaya perpanjangan paspor terbaru, lengkap dengan cara dan syaratnya. Semoga bermanfaat.
(责任编辑:时尚)
Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- Corona Belum Sepenuhnya KO, Puncak Kok Padat?
- Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?
-
Denny Indrayana Dipolisikan, Anies: Jangan Sampai Nanti Orang Takut Berpendapat
JAKARTA, DISWAY.ID-Bakal Calon Presiden Anies Baswedan turut menanggapi laporan polisi terhadap Paka ...[详细]
-
Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID -Salah satu calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia ialah Ketua Umumny ...[详细]
-
Wow, Duit Sitaan KPK di Ruang Menteri Agama Banyak Benar
Warta Ekonomi, Jakarta - Duit yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kerja Menter ...[详细]
-
Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!
Warta Ekonomi, Jakarta - Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, terus meng ...[详细]
-
VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah berpuasa selama 13-14 jam, kadar gula darah tubu ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi ...[详细]
-
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
jJAKARTA, DISWAY.ID--Partai Buruh resmi mengajukan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun ...[详细]
-
5 Gaya Rambut Pria Ini Diprediksi Bakal Populer di 2025
Daftar Isi Gaya rambut pria terbaik tahun 2025 ...[详细]
-
NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam
Jakarta, CNN Indonesia-- Foto pilihan CNN Indonesia pekan ini menampilkan prosesi ...[详细]
-
Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru
Serang, CNN Indonesia-- Selama libur Tahun Baru 2025, polisi bakal menerapkan one way system dan buk ...[详细]
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe
- Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama
- Ojol, Opang Kabar Baik dari Pak Anies Nih...
- Direktur Bina Haji Siagakan Tim PKP3JH Untuk Jemaah Haji di Madinah dan Makkah
- Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
- Jakarta Menuju New Normal, Sandi Bilang...